- VIVAnews/Syahrul Anshari
VIVAlife - Pesinetron dan presenter Raffi Ahmad ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), di kediamannya di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu, 27 Januari 2013 pagi. Menurut keterangan, Deputi Penindakan BNN, Benny Mamoto, Raffi telah diintai sejak lama.
"Sudah beberapa bulan diintai. Kebiasaan melakukan pesta-pesta," kata Benny saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Benny, Raffy ditangkap bersama dengan 16 orang lainnya, tiga diantaranya rekan sesama artis. "Ada pasangan suami-istri juga," ungkapnya.
Sekedar informasi, barang bukti yang ditemukan di kediaman Raffi terdiri dua linting ganja dan pil MDMA, serta minuman bersoda.
"Modusnya, pil itu dimasukkan ke Sprite, kemudian diminum," kata Benny. Ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal positif tidaknya 17 orang itu terlibat narkoba, karena hasil tes urine belum keluar. (sj)