Eks Pegawai Pajak Tommy Hidratno Dituntut 5 Tahun Bui

Pegawai Pajak Tomy Hindratno digiring petugas KPK
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama (KPP) cabang Sidoarjo, Tommy Hidratno, dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menuntut supaya majelis hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat, yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Tommy Hindratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata Jaksa Meidi Iskandar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti pada dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa kata Jaksa, terbukti menerima uang senilai Rp280 juta dalam tas hitam dari James Gunardjo melalu Hendy Anuranto di sebuah restoran Padang yang berada kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 6 Juni 2012. "Dengan demikian unsur menerima sesuatu telah terpenuhi," ujar Jaksa.

Pemberian tersebut, lanjut Jaksa, karena terdakwa bersedia membantu memberikan data klaim SPT lebih bayar pajak PT Bhakti Investama senilai Rp3 miliar. Hal tersebut dipenuhi terdakwa, setelah bertemu dengan Komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng melalui James Gunardjo, dan terdakwa menyatakan siap membantu.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi rekannya di Ditjen Pajak yang mengurusi klaim SPT lebih bayar pajak PT Bhakti Investama, Ferry Syarifudin untuk meminta informasi terkait klaim lebih bayar pajak PT Bhakti Investama. Setelah diperoleh informasi tersebut, terdakwa memberitahukan kepada James Gunardjo.

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa data itu adalah data rahasia Ditjen Pajak. Namun terdakwa tidak mengindahkan aturan tersebut, tapi justru memberikan informasi rahasia itu kepada James Gunardjo," terang Jaksa.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa menerima sesuatu dari Antonius Z Tonbeng melalui James Gunardjo dilakukan secara sadar, karena telah memberikan data dan informasi di Ditjen Pajak terhadap klaim lebih bayar pajak PT Bhakti Investama sehingga terbitnya surat klaim SPT lebih bayar pajak dan dikeluarkan lebih bayar.

Dalam menjatuhi tuntutan, Jaksa KPK menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringakan terdakwa. Yang memberatkan, terdakwa mengakui perbuatannya tapi tetap merasa tidak bersalah, perbuatan terdakwa mencoreng Ditjen Pajak, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. (umi)

Deretan Penyakit Ini Rentan Dialami Jemaah Haji dan Umrah, Wajib Vaksin Sebelum ke Tanah Suci!
Andrew Andika dan Tengku Dewi

Tengku Dewi Murka, Bongkar Chat Suami Ngambek ke Selingkuhan

Kesabaran Tengku Dewi sudah habis hingga akhirnya dia blak-blakan buka aib sang suami. Bahkan saat Andrew Andika ngambek ke selingkuhan, semua chatnya dibongkar.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024