Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum, serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat. Bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 5,5 persen, sedangkan valuta asing 1 persen.
"LPS memandang tingkat bunga saat ini masìh sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan," kata Pejabat Pengganti Sementara Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Noor Cahyo, dalam penjelasan tertulis di Jakarta, Kamis 14 Februari 2013.
Noor mengatakan, tingkat bunga penjaminan simpanan itu berlaku untuk periode 15 Februari hingga 14 Mei 2013. Sementara itu, bunga penjaminan simpanan di bank perkreditan rakyat sebesar 8 persen.
LPS menjelaskan, penetapan tíngkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan. Kinerja perekonomian domestik masih dalam kondisi yang relatif stabil. Realisasi ínflasi
year on year
(yoy) sebesar 4,57 persen.
"Realisasi inflasi itu masih pada rentang target Bank Indonesia," ujar Noor.
Sementara itu, biaya dana rata-rata tertimbang perbankan juga menunjukkan tren yang menurun dari 4,02 persen pada November 2012 menjadí 4 persen pada Desember 2012.
Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah melebihi bunga penjaminan símpanan, simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, biaya dana rata-rata tertimbang perbankan juga menunjukkan tren yang menurun dari 4,02 persen pada November 2012 menjadí 4 persen pada Desember 2012.