Meski Pengaruhi Investasi, Ponsel Kena Cukai Didukung

Wanita menggunakan ponsel
Sumber :
VIVAnews
- Kajian Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal untuk memasukkan telepon seluler sebagai barang kena cukai mendapat dukungan Kementerian Perindustrian. Meskipun, wacana tersebut dapat memengaruhi investasi di Indonesia.


"Kami sambut baik," kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat, di Jakarta, Kamis 14 Februari 2013.


Namun, Hidayat mengaku telah memiliki cara jitu guna mengantisipasi dampaknya, bila kebijakan tersebut diterapkan. Salah satunya dengan segera mendorong masuknya investasi di sektor itu. "Saya menjamin, tahun ini akan ada investasi besar yang masuk," ujarnya.


Dengan meningkatnya investasi di industri telepon seluler, dia meyakini dapat mengurangi importasi produk ponsel yang saat ini deras ke Indonesia. Sebab, sejumlah produsen ponsel merek terkenal membuat basis produksinya di dalam negeri.


"Sekarang ini ada 50 juta ponsel impor. Ini harus segera ditanggulangi dengan pengurangan melalui substitusi," tuturnya.

Daftar Harga Pangan 30 April 2024: Cabai Merah, Daging Sapi hingga Gula Naik Lagi

Sebelumnya, pemerintah mengkaji pengenaan cukai pada produk ponsel di Indonesia. Wacana itu dimunculkan jika rencana pengenaan cukai pada pulsa ponsel tidak disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
PDIP Klaim 5 Ribu Suaranya Direbut PAN di Dapil Jawa Barat IV


BSI Cetak Laba Rp 1,71 Triliun di Kuartal I-2024
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan, selain konsumsi yang berlebihan, radiasi ponsel dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan.

Sementara itu, menurut dia, pemerintah tidak bisa mengenakan instrumen kebijakan lainnya selain cukai, guna membatasi peredarannya yang berlebihan di masyarakat.


Bambang menuturkan, pengenaan cukai ponsel ini sebagai alternatif jika cukai terhadap pulsa tidak disepakati DPR. "Penggunaan ponsel dan pulsa Indonesia berlebihan, terutama untuk golongan bawah," katanya, pekan ini.


Ia menegaskan, pengenaan cukai ini hanya berlaku untuk ponsel yang tidak diproduksi di Indonesia. Pengenaan cukai ini, selain mengontrol peredaran ponsel juga melindungi ponsel-ponsel produksi dalam negeri. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya