Sumber :
VIVAnews
- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman tak boleh sidang (non palu) selama dua tahun kepada Hakim Adria Dwi Afianti. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Menjatuhkan sanksi dengan hukuman berat berupa non palu selama dua tahun," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Imam Anshori Saleh di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2013.
Usai persidangan, Hakim Adria enggan berkomentar dan pergi meninggalkan gedung Mahkamah Agung. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya