Sumber :
- Kementerian PU
VIVAnews -
Kementerian Pekerjaan Umum akan melayangkan surat kepada Kementerian Agama untuk menyelesaikan masalah tanah wakaf yang menghambat pembangunan jalan tol Trans Jawa ruas Gempol-Pandaan.
"Ini agar urusan tanah wakaf bisa diselesaikan," kata Menteri PU, Djoko Kirmanto, dalam keterangan pers, Rabu 20 Februari 2013.
Ruas tol Gempol-Pandaan terdiri atas 118 bidang tanah dengan rincian 79 bidang tanah dalam proses konsinyasi, 20 bidang tanah sudah dibayar pembebasan tanah, 14 bidang tanah sedang dalam proses pembayaran, dan 5 bidang tanah belum dibebaskan. Jasa Marga mengklaim pembebasan tanah sudah mencapai 99,83 persen.
"Dari lima bidang tanah, tiga di antaranya sedang dalam proses. Kami berharap Kementerian PU dapat membantu mempercepat proses tersebut," katanya.
Sementara itu, kemajuan pembangunan fisik jalan tol Gempol-Pandaan seksi I baru 33 persen, dan seksi II mencapai 15 persen. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dari lima bidang tanah, tiga di antaranya sedang dalam proses. Kami berharap Kementerian PU dapat membantu mempercepat proses tersebut," katanya.