DPRD Tunggu Salinan Putusan Presiden Soal Pemecatan Aceng

Bupati Garut Aceng Fikri
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan
– DPRD Kabupaten Garut belum menerima salinan putusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemecatan Bupati Garut, Aceng Fikri. Presiden SBY sendiri telah menandatangani surat pemecatan itu pada Rabu, 20 Februari 2013.

Usai Ramai Digosipkan Selingkuh, Rizky Nazar Minta Maaf

Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui isi salinan putusan yang telah ditandatangani Presiden itu. “Kami kan belum tahu isi redaksi dari putusan Presiden, sehingga kami juga belum tahu apa yang harus dikatakan,” ujar Ahmad, Jumat 22 Februari 2013.
Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab


DPRD Garut harus mempelajari lebih dahulu isi redaksi Surat Keputusan Presiden walapun secara terbuka Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan bahwa Presiden sudah meneken keputusan pemakzulan Bupati Aceng yang akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.


“Jadi nanti kita tunggu dari Gubernur, karena dari Presiden surat itu akan disampaikan kepada Gubernur melalui Mendagri,” kata Ahmad. DPRD Garut, ujarnya, hanya melaksanakan mekanisme politik berdasarkan aspirasi masyarakat.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kepemimpinan daerah Garut otomatis akan jatuh ke tangan Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, setelah Aceng diberhentikan. Sementara posisi Wakil Bupati Garut tidak perlu diisi karena masa baktinya kurang dari setahun lagi.


Aceng Fikri dimakzulkan setelah skandal nikah siri kilatnya dengan perempuan muda, Fani Oktora. Setelah menikahi Fani, Aceng kemudian menceraikannya hanya empat hari kemudian melalui pesan singkat atau SMS. Tindakan Aceng ini menuai protes dari sejumlah kalangan. DPRD Garut akhirnya mengajukan permohonan pemakzulan Aceng ke Mahkamah Aagung, dan dikabulkan. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya