Damai, Slank dan Polri Berencana Gelar Konser Bareng

Slank daftarkan gugatan UU Polri tentang Izin Keramaian
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVAlife
– Grup musik Slank dan Polri sepakat berdamai. Polri menjamin tidak akan melarang mereka tampil di seluruh wilayah Indonesia, sementara Slank siap mencabut gugatan uji materil terhadap UU No 2 Tahun 2002, pasal 15 ayat 2 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Drumer Slank, Bimbim, mengungkapkan kegembiraannya atas kesepahaman tersebut. Dan sebagai bukti bahwa dua pihak ini sudah tidak ‘bersitegang’, mereka berencana menjalin kerjasama.


“Dalam waktu dekat, Slank dan Polri akan membuat acara bareng. Itu untuk membuktikan tidak ada masalah dan pencekalan,” kata Bimbim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 22 Februari 2013.
Seorang Jamaah Meninggal di Peringatan 40 Hari Wafatnya Uje


Michael Douglas Bantah Oral Seks Adalah Pemicu Kankernya
Bimbim mengatakan, kesepahaman tersebut mereka capai setelah melewati diskusi dan musyawarah yang cukup panjang. Hasilnya adalah tidak ada pencekalan, dan Polri akan mendukung seluruh aktivitas Slank.

9 Menit, Waktu Ideal untuk Bermain Cinta

“Di Undang-undang ditulis memberi izin keramaian,
nggak
ada kata tidak memberi. Jadi dalam Undang-undang kebebasan berekspresi adalah diberi izin,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala bagian Penerangan Umum Mabes Polri mengatakan bahwa kepolisian tidak pernah mencekal setiap kegiatan semua musisi termasuk Slank asalkan mengacu pada Undang-undang. Selain itu, kepolisian juga tidak pernah melakukan diskriminasi terhadap kegiatan seni, budaya dan lainnya.


“Beberapa kegiatan Slank yang tidak dilaksanakan hanya karena komunikasi yang tidak tuntas kepada teman-teman Slank. Tapi itu sudah dikomunikasikan. Tidak ada persoalan yang tidak selesai jika sudah dibicarakan,” jelasnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya