Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVAlife
– Grup musik Slank dan Polri sepakat berdamai. Polri menjamin tidak akan melarang mereka tampil di seluruh wilayah Indonesia, sementara Slank siap mencabut gugatan uji materil terhadap UU No 2 Tahun 2002, pasal 15 ayat 2 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Drumer Slank, Bimbim, mengungkapkan kegembiraannya atas kesepahaman tersebut. Dan sebagai bukti bahwa dua pihak ini sudah tidak ‘bersitegang’, mereka berencana menjalin kerjasama.
Baca Juga :
9 Menit, Waktu Ideal untuk Bermain Cinta
“Di Undang-undang ditulis memberi izin keramaian,
nggak
ada kata tidak memberi. Jadi dalam Undang-undang kebebasan berekspresi adalah diberi izin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala bagian Penerangan Umum Mabes Polri mengatakan bahwa kepolisian tidak pernah mencekal setiap kegiatan semua musisi termasuk Slank asalkan mengacu pada Undang-undang. Selain itu, kepolisian juga tidak pernah melakukan diskriminasi terhadap kegiatan seni, budaya dan lainnya.
“Beberapa kegiatan Slank yang tidak dilaksanakan hanya karena komunikasi yang tidak tuntas kepada teman-teman Slank. Tapi itu sudah dikomunikasikan. Tidak ada persoalan yang tidak selesai jika sudah dibicarakan,” jelasnya. (umi)
Halaman Selanjutnya
nggak