- ANTARA/ Andika Wahyu
VIVAnews - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bingung dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui KPK menetapkan orang nomor satu di partai berlambang Mercy tersebut sebagai tersangka kasus proyek Hambalang.
"Mas Anas sendiri masih bingung apakah keputusan KPK itu keputusan hukum atau politik," kata Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmad, saat ditemui di Kantor DPP Demokrat, Jalan Kramat Raya Nomor 7, Kramat, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Februari 2013. Rahmad sempat menemui Anas di kediamannya tadi malam.
Jumat malam, 22 Februari 2013, KPK telah menetapkan status Anas sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Anas ditetapkan tersangka setelah KPK menemukan bukti cek pemberian mobil Harrier dari Nazaruddin.
KPK pun menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, "pemberian" dalam Pasal 12 huruf a UU ini mencakup arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Rahmad menambahkan, Anas telah membeli mobil mewah tersebut pada 12 September 2009, sebelum pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 dilakukan. Pelantikan kabinet itu dilakukan pada akhir Oktober 2009. Dia juga tidak habis berpikir KPK bisa menetapkan pembelian itu sebagai bukti gratifikasi.
"Pikiran waras saya itu tidak habis berpikir kenapa itu bisa dijadikan gratifikasi oleh KPK," ucapnya. (umi)