Komite Etik KPK "Sprindik Anas" Mulai Bekerja Besok

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membantuk Komite Etik untuk mengusut bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Tim tersebut terdiri dari lima orang yang dinilai kredibel. 

Jonathan Kuo, Pianis Muda Indonesia yang Kembali Memukau di Panggung Musik Klasik

Juru bicara KPK Johan Budi SP memaparkan mereka adalah Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK), Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), Tumpak Hatorangan (mantan pimpinan KPK), Anies Baswedan, dan Mukti Fadjar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi). 

"Mereka akan mulai bekerja dan berkumpul hari Rabu besok,"  jelas Johan saat dihubungi VIVAnews, Selasa 26 Februari 2013. Salah satu agenda pertemuan tim etik tersebut adalah menentukan ketua komite. 

Acara Met Gala Berlangsung, Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Penuhi Jalanan New York

"Mereka akan menyiapkan langkah-langkah pengusutan dugaan bocornya draf dokumen ini. Kita tunggu saja," jelasnya. 

Sebelum KPK mengumumkan secara resmi Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, Jumat 22 Februari lalu, di kalangan wartawan beredar draf surat perintah penyidikan terhadapnya.

Geopolitik Global Makin Bergejolak, Wamen BUMN: Menyimpan Emas Paling Aman

KPK sudah memastikan bahwa salinan draf itu asli sehingga perlu ada tim etik untuk mengusut siapa pembocor dokumen berklasifikasi rahasia negara ini. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menuturkan surat itu adalah bagian dari proses administrasi sebelum surat perintah resmi diterbitkan. Biasanya, kata dia, surat itu terdiri dari dua salinan.

Salinan pertama, surat hanya ditandatangani Ketua KPK. Sementara salinan surat kedua ada stempel dan semua pimpinan ikut tanda tangan, termasuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.

"Ini dibuat setelah gelar perkara yang dihadiri pimpinan, setelah sepakat untuk berlanjut ke penyidikan," Adnan menjelaskan. (kd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya