KPK Bantah Tak Punya Izin Jemput Saksi Kunci Simulator SIM

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
– Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, penjemputan terpidana Sukotjo S Bambang dari Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru dilakukan atas seizin Dirjen Lapas dan Kepala Lapas.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Sukotjo sebagai saksi untuk tersangka kasus simulator SIM Djoko Susilo di KPK tidak melanggar aturan. “Boleh diperiksa di KPK dan di Lapas Kebon Waru. Prosedur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga sudah dilakukan dan dikoordinasikan,” kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa 26 Februari 2013.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


Sukotjo kini dititipkan di tahanan KPK selama diperiksa penyidik KPK. “Di kavling C1 supaya tidak mondar-mandir KPK-Lapas, agar pemeriksaan lengkap,” ujar Johan.


Mengenai kabar yang menyatakan pemeriksaan Sukotjo dilakukan di KPK karena banyaknya ancaman, Johan mengatakan tidak  tahu soal itu. “Saya hanya dapat informasi bahwa keperluan pemeriksaan Sukotjo hanya sebagai saksi,” kata dia.


Pernyataan KPK ini sekaligus membantah ucapan kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat, yang menyebut kliennya dibawa KPK dini hari tadi tanpa ada pemberitahuan dan surat terlebih dahulu. Erick mengatakan, Sukotjo biasanya diperiksa di Lapas Kebon Waru oleh KPK. Baru kali ini kliennya dibawa ke KPK. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya