Sumber :
- ANTARA/Teresia May
VIVAlife
- Tim kuasa hukum Raffi Ahmad menyebutkan, pihaknya kecewa sekaligus prihatin atas jawaban Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap permohonannya. Dalam sidang perdana praperadilan kasus Raffi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin, BNN langsung menolak seluruh permohonan yang diajukan Raffi. Menurut Hotma Sitompul pengacara Raffi, penolakan itu tidak berdasarkan alasan hukum.
"Jawaban termohon (BNN) tidak menyentuh pokok perkara yang dipermasalahkan pemohon (Raffi). Jawaban itu justru menunjukkan ketidakpahaman perihal hukum dan substansi masalah," ujar Hotma dalam persidangan praperadilan hari kedua, Rabu, 6 Maret 2013.
Hotma juga membantah ada keluarga yang mengajukan rehabilitasi atas Raffi. Menurutnya, Drs Mansur Ahmad bukan pihak yang punya kewenangan untuk itu. Selain itu, pihak Raffi pun menyangkal kepemilikan atas dua linting ganja yang ditemukan di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, saat penggerebekan 27 Januari 2013 lalu.
"Termohon (BNN) tidak bisa membuktikan kepemilikan dua linting ganja tersebut," tegasnya. Soal methylon yang disebut-sebut sebagai zat baru pun, Raffi mengelak.
Apalagi, saat menangkap, BNN belum mengetahui efek dan jenis 14 butir MDMC yang ditemukan di rumah Raffi. Karena itu, ia menganggap tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menangkap Raffi.
Baca Juga :
Jurus Turunkan Berat Badan Pakai Protein
Baca Juga :
Misteri 'Bak Mandi Tuhan' Berusia 7.000 Tahun
Baca Juga :
Bayi Ini Lahir Beserta Kantung Ketuban yang Utuh
Cup Bra Terlalu Besar Picu Gangguan Kesehatan
Bra yang tidak pas dapat berpengaruh pada postur dan organ internal.
VIVA.co.id
7 Juni 2013
Baca Juga :