LBH: 83 Persen Tersangka Alami Penyiksaan

VIVAnews– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan bahwa mayoritas tersangka pernah mengalami penyiksaan selama menjalani pemeriksaan. Angkanya bahkan mencapai 83,65 persen.

Koordinator Litbang LBH Jakarta Gatot mengemukakan hasil penelitian LBH pada tahun 2007 sampai 2008 dengan responden 367 orang di wilayah Jabodetabek.  Menurutnya, di Cafedapoer, Jakarta, Kamis, 18 September 2008, pengaturan dalam KUHP dan KUHAP memang memberikan kekuatan penuh (power full) terhadap aparat kepolisian  dalam proses pemeriksaan selama 61 hari.

Masalahnya, kata dia, tak ada pengawasan internal maupun eksternal selama penyidik melakukan proses pemeriksaan itu. LBH mensinyalir penyiksaan sangat mudah terjadi terhadap para tersangka karena tak adanya pengawasan tersebut.

Menurut Gatot, budaya penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik tidak hilang kalau tidak ada keinginan kuat dari pihak kepolisian sendiri. Sebab, reformasi sistem yang sudah membudaya akan susah diubah."Harus ada dukungan dari dalam," kata Gatot.

Gatot mengharapkan, Pemerintah segera mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan Komite Menentang Penyiksaan atas laporan periodik kedua Indonesia dan meratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT). Oleh karena itu, sambungnya, legislasi terhadap KUHAP harus segera dilakukan.

"Minimnya profesionalitas dan kinerja aparat hukum sebagai akibat tidak diimplementasikannya secara efektif Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui UU No 5 tahun 1998," jelas Gatot yang juga Anggota Pokja Anti Penyiksaan.

Gunung Semeru Dua Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan Tak Teramati, Menurut Petugas Pengamatan
Teuku Ryan.

Jelang Putusan Sidang Cerai, Teuku Ryan Tulis Pesan Haru Buat Anak

Proses cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan mencapai babak akhir. Sidang putusan cerai keduanya dijadwalkan akan diselenggarakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024