Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan, pihaknya tidak pernah memperbolehkan diberlakukannya sistem melawan arus atau
contra flow
di jalan tol yang ada di Indonesia. Sistem melawan arus itu sudah diberlakukan PT Jasa Marga Tbk di sebagian ruas tol dalam kota.
"Kami
nggak
pernah bilang kalau
contra flow
itu boleh dilakukan," ujar Kepala BPJT, Achmad Gani Ghazali, kepada
VIVAnews
, Minggu 10 Maret 2013.
Setelah memberlakukan sistem melawan arus di sebagian ruas dalam kota, perusahaan operator tol pelat merah, Jasa Marga, berencana untuk menambah sistem serupa di dua ruas tol lainnya di Jakarta. Jasa Marga berencana untuk menerapkan sistem serupa di ruas tol Cawang-Cempaka Putih dan Grogol-Slipi.
Gani mengatakan, pada prinsipnya, sistem melawan arus yang dilakukan Jasa Marga bukan bagian dari penanganan yang baik. Menurut Gani, sistem itu tidak sesuai dengan norma-norma yang seharusnya berlaku di jalan tol.
Sebelumnya, Jasa Marga akan menerapkan sistem melawan arus tambahan di dua ruas tol lainnya selain di tol dalam kota. Sistem melawan arus pertama yang akan segera dilaksanakan dari simpang Cawang pada km 0+500 hingga km 6+100 yang berada di kawasan Cempaka Putih.
Sementara itu, untuk ruas Grogol-Slipi, pintu masuk akan dimulai pada KM15+200 dan keluar pada KM12+400 di depan RS Dharmais.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Jasa Marga akan menerapkan sistem melawan arus tambahan di dua ruas tol lainnya selain di tol dalam kota. Sistem melawan arus pertama yang akan segera dilaksanakan dari simpang Cawang pada km 0+500 hingga km 6+100 yang berada di kawasan Cempaka Putih.