BPJT Tak Pernah Izinkan Sistem Melawan Arus di Tol

Contra Flow arus Lalin di Tol
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan, pihaknya tidak pernah memperbolehkan diberlakukannya sistem melawan arus atau
contra flow
di jalan tol yang ada di Indonesia. Sistem melawan arus itu sudah diberlakukan PT Jasa Marga Tbk di sebagian ruas tol dalam kota.


"Kami
nggak
pernah bilang kalau
contra flow
itu boleh dilakukan," ujar Kepala BPJT, Achmad Gani Ghazali, kepada
VIVAnews
, Minggu 10 Maret 2013.


Setelah memberlakukan sistem melawan arus di sebagian ruas dalam kota, perusahaan operator tol pelat merah, Jasa Marga, berencana untuk menambah sistem serupa di dua ruas tol lainnya di Jakarta. Jasa Marga berencana untuk menerapkan sistem serupa di ruas tol Cawang-Cempaka Putih dan Grogol-Slipi.


Gani mengatakan, pada prinsipnya, sistem melawan arus yang dilakukan Jasa Marga bukan bagian dari penanganan yang baik. Menurut Gani, sistem itu tidak sesuai dengan norma-norma yang seharusnya berlaku di jalan tol.


Namun, dia mengakui jika di luar negeri juga ada sistem serupa. Namun, sistem melawan arus itu dibuat permanen dan tidak memerlukan penjagaan seperti yang terjadi di Indonesia. "Kalau mau bikin
contra flow
itu harus permanen," katanya.


Permanen, menurut Gani, sistem tersebut sudah tidak perlu lagi diberi penjagaan polisi ataupun petugas. Walaupun, Gani mengatakan, dalam undang-undang disebutkan bahwa konsep pembangunan jalan tol harus terpisah.


Prabowo Temui Lawan Politiknya dalam Pilpres Upaya Luar Biasa, Menurut PAN
Sebelumnya, Jasa Marga akan menerapkan sistem melawan arus tambahan di dua ruas tol lainnya selain di tol dalam kota. Sistem melawan arus pertama yang akan segera dilaksanakan dari simpang Cawang pada km 0+500 hingga km 6+100 yang berada di kawasan Cempaka Putih.

Ramalan Zodiak Senin 29 April, Hati-Hati Untuk Leo Soal Keuangan

Sementara itu, untuk ruas Grogol-Slipi, pintu masuk akan dimulai pada KM15+200 dan keluar pada KM12+400 di depan RS Dharmais.
Sinar Mas Land Melalui Digital Hub bersama Xendit Gelar DNA VC Startup Connect
Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Dibagi 3 Panel Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Senin, 29 April 2024

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024