Mantan Direktur Tersangka Hambalang, Adhi Karya Beri Bantuan Hukum

Adhi Karya
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- PT Adhi Karya Tbk akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu mantan direktur perseroan yang menjadi tersangka kasus Hambalang. Pemberian bantuan hukum itu dimungkinkan, karena diatur dalam peraturan menteri BUMN.


"Kan peraturannya memang diperbolehkan untuk memberikan bantuan hukum kepada karyawan," ujar Direktur Utama Adhi Karya, Kiswodarmawan, ketika ditemui di Jakarta, Senin 11 Maret 2013.


Mengenai persoalan kinerja, Kiswo --sapaan Kiswodarmawan-- mengatakan, kasus ini tidak memengaruhi perseroan secara keseluruhan. Walaupun demikian, ia mengatakan, kasus ini memang memengaruhi perseroan secara psikologis.
Riwayat Rio Reifan Kesandung Kasus Narkoba, Sudah Lima Kali


Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik
"Secara materiil itu tidak mengganggu, karena proyeknya kan dihentikan. Namun, secara psikologis dan
image
Asyik Pesta Miras dan Ganja, 5 Mahasiswa di Papua Diciduk Polisi
, tentu saja berdampak negatif," katanya.

Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Amrozi Hamidi, mengatakan, walaupun yang bersangkutan telah mengundurkan diri, perseroan tetap akan memberikan bantuan hukum.


"Yang bersangkutan kan sedang menjalankan tugas, tentu saja kami bantu," katanya.


Namun, Amrozi mengungkapkan, hingga saat ini, perseroan belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan direktur tersebut menjadi tersangka. "Selama ini, kami hanya tahu dari televisi," katanya.


Sebelumnya, KPK menetapkan direktur operasional Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


"Setelah melalui proses gelar perkara dan pengembangan kasus
sport center
Hambalang, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, yang kemudian disimpulkan ada keterlibatan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor) dalam kasus korupsi Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat 1 Maret 2013.


Teuku Bagus dijerat Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.  Ia diduga menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau koorporasi yang berakibat kerugian keuangan negara. “Modusnya TBMN ini yang berhubungan dengan pihak kontraktor proyek Hambalang,” ujar Johan. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya