KPK Periksa Eks Anggota Banggar DPR, Wa Ode dan Mekeng
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati dalam kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Wa Ode Nurhayati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman. "Saya diperiksa sebagai saksi," ujarnya saat tiba di gedung KPK, Rabu 13 Maret 2013.
Selain memeriksa Wa Ode, penyidik juga memeriksa mantan pimpinan Banggar DPR RI Melchias Markus Mekeng sebagai saksi untuk kasus DPID. Mekeng mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman.
"Masalahnya kan ada 3 tersangka, Haris, Wa Ode dan Fahd. Sekarang Haris diminta klarifikasi," ujar Mekeng di gedung KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah politikus Senayan sebagai saksi kasus DPID. Bahkan salah satu terdakwa, Fahd A Rafiq sempat mengungkap bahwa anggaran DPID merupakan jatah anggota Banggar DPR.
Di antaranya Mirwan Amir mengurus anggaran untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar dan Tamsil Linrung untuk mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Sementara Wa Ode sendiri telah dinyatakan terbukti menerima suap alokasi DPID dari Fahd Arafiq sebesar Rp6 miliar. Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis selama (umi)