Sumber :
- VIVAlife/Heryu Nandiasa
VIVAlife
- Perikaian antara Ardina Rasti dengan Ezza Gionino makin berbuntut panjang. Beberapa waktu lalu, tersiar kabar jika ada saksi dari pihak Rasty yang memberikan keterangan palsu. Akhirnya, saksi yang diketahui bernama Fendy itu mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mengetahui hal itu, Ezza bersama kuasa hukumnya merasa difitnah dan dizalimi. Oleh karenanya ia melaporkan balik Rasti atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Perkuat Sinergi dan Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
"Mungkin ini hasil dari doa saya selama ini akhirnya Fendy ini mau bilang. Dia tahu
banget sebenernya gimana.
Apakah saya menganiaya dan barang yang rusak. Karena di rumah ini hanya ada si perempuan ini dan Fendy. Saya yang teraniaya. Saya difitnah saya sama sekali tidak pernah merusak," jelas pemain sinetron 'Putih Abu-Abu' itu menambahkan.
Menurut Ezza, sebelum dirinya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, ia sempat diminta untuk membuat surat yang menyatakan dirinya melakukan tindakan kekerasan, namun tak ia gubris. Pihak Rasti juga meminta uang sebesar Rp850 juta.
"Pihak Rasti minta lewat menajemen disampaikan ke saya. Mereka minta surat mengakui kalau saya melakukan itu. Dia minta waktu ke saya 7 kali 24 jam. Nah
nggak
saya gubris. Kemudian dia minta Rp850 juta kalau saya
nggak
mau kasih surat itu. Nah
nggak
saya gubris lagi terus dia minta lagi surat kalau saya melakukan penganiayaan tersebut," kata Ezza.
"Suatu kali ada SMS ke Mama saya dia bilang: 'waktu anda kurang 1 jam' saya
diemin
dan saya pikir itu kayak kuis yah. Itu sebelum saya dilaporkan. Apa sih tujuan orang ini melaporkan? Uang atau apa?," ucapnya. (eh)
Halaman Selanjutnya
banget sebenernya gimana.