Sumber :
- VIVAnews/Aceng Mukaram(Pontianak)
VIVAnews
– Peredaran barang-barang ilegal asal Malaysia semakin marak terjadi di Kalimantan Barat. Penyelundupan dari negeri jiran itu masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di beberapa titik perbatasan yang ada di lima kabupaten di Kalimantan Barat, antara lain di Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, Entikong Kabupaten Sanggau, Sajingan Besar Kabupaten Sambas, dan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.
Rabu pagi ini, 20 Maret 2013, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, Kalimantan Barat mengamankan Sosis ilegal asal Malaysia yang diangkut dalam sebuah truk penuh dengan pelat nomor KB 9639 HJ. Truk itu Entikong hendak menuju Pontianak, sempat lolos pada sejumlah titik pemeriksaan.
BPOM tak bisa menjamin apakah sosis ilegal asal Malaysia ini merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi. Meski tertera label halal pada kemasannya, namun tak bisa dipastikan karena sosis ini tidak masuk ke Indonesia melalui proses yang resmi dan sah.
"Satu dus Sosis Malaysia ini harganya Rp250 ribu di pasaran. Satu kotak besar berisi 32 bungkus. Satu bungkus 12 batang. Jumlahnya ini sekitar 5280 batang Sosis ilegal," kata Lumongga menjelaskan.
Berdasarkan data Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak sejak 2010 ada sekitar 2 kasus, jumlah barang bukti 12 kotak Sosis ilegal asal Malaysia. 2011 ada 1 kasus barang bukti berjumlah 45 kotak Sosis saja. Pada 2012 tidak menemukan kasus Sosis ilegal. Sementara pada 2013 1 kasus dengan jumlah kotak 440 kotak dengan jumlah batangan 5280 dan hanya baru satu kasus. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Satu dus Sosis Malaysia ini harganya Rp250 ribu di pasaran. Satu kotak besar berisi 32 bungkus. Satu bungkus 12 batang. Jumlahnya ini sekitar 5280 batang Sosis ilegal," kata Lumongga menjelaskan.