Protes Menteri ESDM, Organda Mulai Mogok

Truk anggota Organda mogok di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Sumber :
  • VIVAnews/ Tudji Martudji
VIVAnews
- Suasana di lokasi bongkar muat Dermaga Nilam, Dermaga Mirah dan Dermaga Jamrut, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terlihat lengang. Ini adalah imbas mogok Organisasi Angkutan Darat (Organda) Surabaya, khususnya di lingkungan pelabuhan.


"Kami ikut solidaritas, tidak mengoperasikan kendaraan," kata seorang sopir di Dermaga Nilam, Syarif, Rabu 20 Maret 2013.


Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terkait munculnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No 1 tahun 2013, tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Anggota DPR Haerul Amri Meninggal Dunia saat Kunjungan Kerja


Yamaha Maxi dan Classy Jadi Tulang Punggung Penjualan di Yogyakarta
Sementara, guna menjaga ketertiban pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat dihubungi menyebut menyiagakan personel guna antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

"Kami akan berupaya menjembatani. Sebab, jika mogok ini dilakukan, jelas mempengaruhi perekonomian di Jawa Timur, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anom Wibowo.


Sejumlah DPC organda khususnya angkutan pelabuhan se-Indonesia berkumpul di Surabaya, menuntut agar dihapusnya peraturan ESDM No 1 Tahun 2013. Peraturan yang menyebutkan dilarangnya truk pengangkut menggunakan solar bersubsidi, dianggap merugikan mereka. Harga solar bersubsidi dan tidak bersubsidi dinilai terlalu jauh, yaitu Rp4500 untuk solar bersubsidi dan Rp9.500 untuk solar nonsubsidi. Akibatnya, beban operasional mereka membengkak. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya