Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar, mengajukan uji materi Pasal 22 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Bahrullah menilai pasal tersebut bersifat diskriminatif karena masa jabatannya sebagai anggota BPK tidak mencapai lima tahun.
Bahrullah diangkat menjadi anggota BPK pada akhir 2011. Ia dipilih oleh DPR sebagai anggota BPK menggantikan Tengku Muhammad Nurlif. Sebagai anggota BPK pengganti antar waktu, Bahrullah hanya melanjutkan sisa masa jabatan Nurlif yang berakhir pada tahun 2014.
Menurut Arman, frasa 'pengangkatan penggantian antarwaktu' yang menjadi dasar pengangkatan Bahrullah sebagai anggota BPK pengganti mengandung kelemahan sistem kaidah. "Masa jabatan pemohon tidak mencapai tiga tahun, padahal masa jabatan anggota BPK selama lima tahun," kataa dia.
Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat 1 sepanjang frasa 'pengangkatan pergantian antar waktu, dan Pasal 22 ayat 4 UU BPK bertentangan dengan UUD 1945. (eh)
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat 1 sepanjang frasa 'pengangkatan pergantian antar waktu, dan Pasal 22 ayat 4 UU BPK bertentangan dengan UUD 1945. (eh)