Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua tersangka penyuap dalam kasus kuota impor daging di Kementerian Pertanian, dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Keduanya segera disidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Jaksa bilang setelah tanggal 27 Maret 2013, 14 hari kerja berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan, terhitung mulai hari ini," kata pengacara kedua tersangka, Bambang Hartono di gedung KPK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2013.
Namun, Bambang melanjutkan, mengenai urusan uang, Arya dan Juard ini tidak kenal dengan Luthfi.
Ia pun menegaskan, setelah pertemuan itu tidak ada pembicaraan mengenai kuota daging impor. "Karena dalam pertemuan itu ada menteri, LHI, Elisabeth, itu mengenai keluhan, daging itu langka," ungkapnya. (eh)
Halaman Selanjutnya
Ia pun menegaskan, setelah pertemuan itu tidak ada pembicaraan mengenai kuota daging impor. "Karena dalam pertemuan itu ada menteri, LHI, Elisabeth, itu mengenai keluhan, daging itu langka," ungkapnya. (eh)