Sumber :
- Antara/ Wahyu Putro A
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono (ST) untuk mencari keterlibatan pihak lain selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendalami atau mengembangkan kasus ini dalam dua hal. Pertama, apakah ada penerima lain selain Hakim ST. Kedua, apakah ada pemberi lain selain empat tersangka pemberi suap,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Kasus suap Hakim Setyabudi itu terkait korupsi dana Bantuan Sosial pemerintah Kota Bandung senilai Rp66 miliar.
Baca Juga :
Telkom Punya Tabungan Rp6,8 Triliun
Baca Juga :
Perkara Es Susu Kurma untuk Buka Puasa Teuku Ryan, Jadi Penyebab Ria Ricis Ajukan Gugatan Cerai?
Terkait kasus ini, Kamis 28 Maret 2013, KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi, dan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Pupung Khadijah.
Edi yang kini maju di Pilkada Bandung sebagai calon wali kota, mengatakan tidak mengetahui suap yang diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, terkait dengan kasus Bansos Kota Bandung 2009-2010.
“Saya tidak ditanya soal itu. Saya juga tidak tahu ada arahan dari Pak Dada,” kata Edi. Sementara itu, Wali Kota Bandung Dada Rosada sendiri kini telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa atas perkara korupsi Bansos Bandung, Edi dan Wali Kota Bandung Dada Rosada disebut melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa. Mamun dalam vonis hakim, dua nama tersebut dihilangkan.
Halaman Selanjutnya
Edi yang kini maju di Pilkada Bandung sebagai calon wali kota, mengatakan tidak mengetahui suap yang diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, terkait dengan kasus Bansos Kota Bandung 2009-2010.