Menkum: Advokat Jangan Tinggalkan Orang Kecil

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, meminta para advokat tidak hanya melaksanakan pendampingan hukum berdasarkan pertimbangan materi, orang kecil yang membutuhkan keadilan juga harus didampingi.


"Jangan tinggalkan orang kecil," kata Amir saat memberikan sambutan dan membuka Musyawarah Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Munas Ikadin) ke-VII di Hotel Bumi Surabaya, Jumat 5 April 2013.


Menkum mengingatkan Ikadin juga harus memberikan kesempatan advokasi gratis kepada warga kecil yang terbelit persoalan hukum tetapi tidak memiliki kemampuan materi. Ia juga menyarankan Ikadin tidak meributkan jatah Pos Bantuan Hukum (posbankum) bagi warga kecil yang pendanaannya dianggarkan dari negara.
Daftar Harga Toyota Alphard Bekas Semua Generasi, Mulai Rp100 Jutaan


KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi 297 Perkara Sengketa Pileg 2024
"Ikadin sudah besar, tidak usah meributkan Posbankum," lanjutnya.

Knowing the World's Largest Lift: Can Accommodate 235 People Per Trip

Sementara, di Munas Ikadin ke-VII itu selain membahas soal pergantian kepengurusan Ikadin, isu yang dibahas adalah RUU Advokat yang kini dalam proses pembahasan di Badan Legislatif DPR RI. "Munas ini dihadiri 600 anggota IKADIN se-Indonesia. Peserta nantinya akan memilih ketua baru Ikadin. Setiap cabang memiliki 25 hak suara untuk memilih," ujar Ketua Panitia Munas IKADIN ke-VII, Setijo Boesono. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya