Sumber :
- ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
- Polda Jawa Barat akan menyelidiki surat panggilan palsu, yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi, terhadap Walikota Bandung, Dada Rosada, yang terjadi Kamis kemarin. Dada pun datang ke KPK, berpikir benar-benar dipanggil memberikan keterangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menegaskan bahwa pelaku pembuat surat palsu sendiri akan dikenakan jeratan hukum, karena sudah masuk dalam unsur pidana murni. "Pelaku bisa dikenakan Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dan terancam hukuman enam tahun penjara," katanya saat ditemui di Mapolda Jabar, Jumat 5 April 2013.
Polri sendiri tidak perlu menunggu proses pelaporan dari pihak yang dirugikan atau terlapor, dan tidak perlu berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan penyelidikan. "Nantinya proses penyelidikan akan tetap kami lakukan. Kami akan meminta surat asli dari KPK untuk dibandingkan dengan surat palsu," tuturnya.
Kasus tersebut sudah ditangani oleh Polrestabes Bandung. KPK kemarin menyatakan bahwa surat yang ditujukan kepada orang nomer satu di Bandung tersebut memang terbukti palsu.
Namun, Dada yang sudah dicegah KPK ke luar negeri itu terlanjur percaya dan kemudian datang ke kantor lembaga yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta, itu. Setelah sempat menunggu sekitar satu jam di ruang tunggu tamu, akhirnya dengan wajah bingung ia memilih meninggalkan gedung KPK.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK lanjut Johan telah mencegah Dada Rosada untuk berpergian keluar negeri. Pencegahan itu dilakukan agar saat yang bersangkutan diperiksa KPK, tidak sedang berada di luar negeri dan berlaku selama enam bulan kedepan terhitung sejak 22 Maret 2013. "Kepentingan KPK mencegah untuk pemeriksaan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Untuk kepentingan penyidikan, KPK lanjut Johan telah mencegah Dada Rosada untuk berpergian keluar negeri. Pencegahan itu dilakukan agar saat yang bersangkutan diperiksa KPK, tidak sedang berada di luar negeri dan berlaku selama enam bulan kedepan terhitung sejak 22 Maret 2013. "Kepentingan KPK mencegah untuk pemeriksaan," ujarnya.