Agus Martowardojo Diberhentikan, Hatta Pelaksana Tugas Menkeu

Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan. Keputusan Presiden itu tertuang dalam Keppres Nomor 44/M Tahun 2013 yang ditandatangani pada Rabu, 17 April 2013.


Keppres itu ditayangkan dalam laman
setkab.go.id
, situs milik Sekretaris Kabinet RI, Jumat 19 April 2013. Dalam Keppres itu disebutkan bahwa Agus digantikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, sebagai pelaksana tugas sementara Menteri Keuangan.

22 Tahun Dikabarkan Meninggal, Masiroh Kembali dan Ceritakan Kisahnya di Suriah

"Melalui Keppres tersebut, Presiden SBY menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Agus Martowardojo selama memangku jabatan sebagai Menteri Keuangan," demikian kutipan Keppres tersebut.
Kembali Sapa Penggemar di Saranghaeyo Indonesia, Xiumin EXO Akui Kangen Berat ke Fans


5 Fakta Mengerikan Real Madrid Usai Juara LaLiga 2023/2024
Adapun penunjukan Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas Menteri Keuangan tertuang dalam Keppres Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada hari ini.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kedua Keppres itu.


Salinan Keputusan Presiden ini juga telah disampaikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya