Kemenkeu: Dana Hibah Cair Jika Jokowi Teken Proyek MRT

Jokowi tinjau tanggul jebol
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Pencairan dana hibah pemerintah pusat terkait proyek mass rapid transit (MRT) tidak bisa dicairkan jika Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, tidak menandatangani surat kontrak proyek tersebut.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, di Jakarta, Kamis 25 April 2013, menyatakan bahwa hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Kalau ada hibah dari pemerintah pusat ke daerah itu ada pertanggungjawaban dari pimpinan daerah," ujar Marwanto.

Menurut Marwanto, peraturan itu berlaku untuk seluruh pencairan hibah ke semua daerah. Pemimpin daerah harus dapat mempertanggungjawabkan apa yang menjadi keputusan di daerahnya.

"Pokoknya itu salah satu persyaratan untuk pencairan hibah. Sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," kata Marwanto.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Rabu 24 April 2013, menyatakan akan menandatangani proyek mass rapid transit (MRT) jika diberi sebuah pemahaman yang logis soal penanggung jawab transportasi massal itu. Jokowi tidak akan menandatangani surat itu jika secara mutlak tanggung jawab diserahkan kepadanya.

Usai Halving, Ini yang Diprediksi Bakal Terjadi pada Bitcoin

"Saya ingin diberi sebuah pemahaman kalau memang harus tanda tangan alasannya seperti apa. Kalau logikanya masuk, saya tanda tangan. Gampang kan. Saya ini orangnya gampang," ujar (art)

VIVA Militer: 140 prajurit baru Paskhas perkuat Yonko 467 Kopasgat

140 Prajurit Baru Spartan Hardha Dedali Resmi Perkuat Yonko 467 Kopasgat

Mereka dipersiapkan untuk menjalankan tugas operasi di Papua

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024