Sumber :
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews
- Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 April 2013.
Keberatan Djoko Susilo yang dibacakan kuasa hukumnya, Hotma Sitompul diberi judul 'Kehabisan kata-kata terlalu banyak pelanggaran hukum dalam kasus Djoko Susilo'.
Dalam keberatannya, Hotma mengatakan, pemberitaan yang selama ini dilansir oleh media massa melalui juru bicara KPK, Johan Budi telah membuat terdakwa merasa dihakimi. Padahal saat itu, persidangan belum dilakukan.
"Kami khawatir pengadilan tidak berdiri tegak ditengah, tapi condong pada penghakiman pada terdakwa," kata Hotma saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dampak dari penggalangan opini itu lanjut Hotma, banyak orang seperti pakar dan penggiat antikorupsi ikut menghakimi terdakwa. Hotma menuding para pakar dan penggiat antikorupsi itu sengaja mencari sensasi dari kasus yang menimpa kliennya.
Sementara itu, Hotma menilai, dakwaan jaksa KPK cacat hukum. Karena saat terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Juli 2012, hanya berdasarkan keterangan seorang saksi Sukotjo Bambang. Bahkan, dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) Djoko Susilo menyebutkan alat bukti hanya surat keterangan saksi dan surat-surat.
"Jadi sangat prematur yang hanya berdasarkan dokumen-dokumen itu untuk menetapkan Djoko sebagai tersangka. Sprindik itu sangat prematur," ujar Hotma.
Di samping itu, Hotma menuturkan, terdakwa Djoko Susilo mengeluhkan perlakuan penyidik KPK selama ditahan di rutan Guntur. Terdakwa kata Hotman, sering diperiksa KPK tanpa ada surat panggilan pemeriksaan yang sah dan tanpa memberitahu penasehat hukum.
Jasa Djoko Susilo
Baca Juga :
Suvenir Bahan Bangunan-Foto Rontgen, Kocaknya Rencana Pernikahan Rizky Febian yang Dirancang Sule
Baca Juga :
Top Trending: Kiai Rela Serahkan Istrinya ke Oknum Habib Hingga Patung Liberty Berguncang
"Atas prestasinya itu, dia pernah dapat penghargaan dari Presiden dan Kapolri," tegas Hotma. (adi)
Halaman Selanjutnya