Sekjen DPR Beberkan Gaji Luthfi Hasan

luthfi hasan ishaq diperiksa kpk
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti diperiksa KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Wanita yang akrab disapa Siti ini mengaku diperiksa mengenai penghasilan Luthfi Hasan Ishaaq selama menjabat anggota DPR RI.


"Saya diperiksa sebagai saksi Pak Luthfi. Saya dimintai keterangan mengenai gaji pokok, tunjangan dan penghasilan beliau selama menjadi anggota DPR," kata Siti usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Selasa 30 April 2013.


Siti menuturkan, mantan anggota Komisi I DPR itu memiliki gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Selain gaji pokok, Luthfi lanjut Siti juga memperoleh tunjangan. Seperti tunjangan anak-istri dan tunjangan kehormatan. "Sekitar Rp60 juta, termasuk tunjangan," ungkapnya.
ITDC Umumkan Tiket MotoGP Mandalika 2024 Didiskon 50 Persen


Hasto Bilang PDIP Tetap Pilih Jalan Ideologis Bersatu dengan Rakyat
Selain soal gaji Luthfi Hasan. Penyidik kata dia, juga menanyakan penghasilan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera itu dari honorarium diĀ  setiap kegiatan dan saat bertugas sebagai anggota Panja RUU.

Nasdem Jadikan Anies Baswedan Prioritas Utama Maju Pilkada Jakarta, Ahmad Sahroni Kedua

"Jadi semua penghasilan yang diperoleh beliau menjadi anggota DPR selama dua periode sudah saya jelaskan semua," imbuhnya.


Siti juga menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penghasilan Luthfi selama menjadi anggota DPR dua periode kepada penyidik KPK.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah sebagai tersangka TPPU. Sebelumnya KPK juga menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka tindak pidana korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.


Luthfi dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya