Susno Duadji Sudah Mendekam di Lapas Cibinong

Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji.
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
Mengenal Teknik Transplantasi Rambut, dari FUT hingga DHI
– Polri membenarkan Susno Duadji telah menyerahkan diri semalam. Sejak dini hari tadi, Jumat 3 Mei 2013, mantan Kabareskrim Polri itu sudah berada di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Rian d'Masiv Ungkap Kisah Heroik Penyiar Radio Selamatkan Nyawa Pendengar!

“Betul, Susno sejak tadi malam di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Sutarman. Seperti diketahui, Polri juga atas permintaan Kejaksaan ikut memburu Susno yang ditetapkan menjadi buron sejak Senin, 29 April 2013.
Terpopuler: Xpander Baru Lebih Irit, Mobil Terlaris di Indonesia Rp100 Jutaan


Penyerahan diri Susno ini akan dijelaskan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers pagi ini. Susno merupakan terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Mantan Kapolda Jabar itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menolak dieksekusi oleh tim gabungan jaksa yang mendatangi rumahnya di Bandung pekan lalu, Rabu 24 April 2013.


Susno menolak untuk dijebloskan ke penjara karena dua alasan. Pertama, tidak ada perintah pemidanaan atau penahanan di putusan Susno, baik di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung, sehingga hal ini menyalahi Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun keputusan MK yang menganulir Pasal 197 ia anggap tidak berlaku surut. Dengan demikian, menurut mantan kapolda Jabar itu, putusan MA atas Susno batal demi hukum.


Kedua, nomor perkara antara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung berbeda. Di Pengadilan Tinggi, nomor perkara milik orang lain, tapi putusan perkara milik Pak Susno. Maka jika jaksa eksekutor bersikukuh hendak melakukan eksekusi, Susno minta jaksa menempuh upaya Peninjauan Kembali atas putusan terhadapnya untuk mengoreksi putusan itu. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya