Helm Motor Wajib Gunakan Standar Nasional


VIVAnews
- Penggunaan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI) tinggal menunggu waktu. Pemerintah mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor menggunakan helm ber-SNI pada 25 Maret nanti.

Pertanyaannya, bagaimana nasib helm non SNI yang sudah terlanjur ada di pasaran?

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo mengatakan persediaan helm lama tidak perlu dimusnahkan. "Tidak perlu dibakar, kan sudah dibeli pedagang. Kasihan pedagang kalau begitu," katanya seusai peresmian gedung Pusdiklat Depdag di Depok Jawa Barat, Selasa, 17 Maret 2009.

Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian dan instansi terkait pekan depan akan membahas persiapan dan paska ketentuan wajib tersebut. "Harus dipikirkan cara solusi terbaik agar tidak merugikan semua pihak," kata Subagyo.

Misalnya, dia menambahkan, produsen dihimbau untuk menarik stok lama dan bagaimana memberikan kompensasi pada pedagang. "Harus dipikirkan bersama, jangan main bakar saja," katanya.

Departemen Perdagangan, menurutnya, hanya bertugas untuk melakukan pengawasan di pasar. "Dilihat sampel, kalau ada produsen yang terbukti tidak memenuhi aturan tinggal diinformasikan ke Departemen Perindustrian untuk dilakukan pembinaan," ujarnya.

Soal harga helm yang diperkirakan akan naik, Subagyo mengaku belum mendapat informasi proyeksi harga setelah pemberlakuan wajib SNI. "Hal ini yang termasuk akan dibicarakan pekan depan dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Gelar Album Fan Sign, Sungjin Day6 Ungkap Momen Lucu Saat Pembuatan Album Fourever
Peziarah mencium tugu penanda bukit Jabal Rahmah di kawasan Padang Arafah, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi, Sabtu, 4 Mei 2019.

6 Kebiasaan Masyarakat Indonesia yang Tidak Boleh Dilakukan di Tanah Suci

Di tanah suci terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan jemaah. Larangan di tanah suci cerminkan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi perdamaian, dan kasih sayang.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024