Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Menteri Pertanian, Suswono, dihadirkan sebagai saksi kasus suap pengurusan kuota impor daging dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 17 Mei 2013.
Dalam kesaksiannya, Suswono ditanya majelis hakim terkait pertemuan dengan Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman di Medan, Sumatera Utara.
Menurut Suswono, pertemuan di Medan itu terjadi pada 11 Januari 2013 dan hanya bersifat informal. Dia mengaku berada di Medan dalam rangka kunjungan kerja di Deli Serdang dan acara safari dakwah PKS. Namun, diminta oleh Luthfi Hasan Ishaaq untuk menemui sejumlah pengusaha di Hotel Aryaduta Medan.
Karena lokasi pertemuan searah dengan kunjungan kerjanya, Suswono kemudian menyanggupi undangan Luthfi Hasan untuk bertemu. "(Luthfi) beliau yang menfasilitasi pertemuan dengan Elizabeth. Saya diminta kalau mau ketemu ke hotelnya," ujar Suswono.
Pada pertemuan yang berlangsung hanya 15 menit itu, Suswono mengaku bertemu dengan Luthfi Hasan Ishaaq, Elizabeth Liman, Suwarso dan Fathanah, atau yang dikenalnya bernama Olong. Saat itu Elizabeth memaparkan sejumlah data terkait kelangkaan daging di Indonesia. "Disitu saya ada perbedaan dengan Elizabeth," kata Suswono.
Suswono membantah, pertemuan itu membahas soal permintaan penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama. "Tidak ada statement itu, tidak ada penambahan, itu tidak ada sama sekali," tegasnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Suswono membantah, pertemuan itu membahas soal permintaan penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama. "Tidak ada statement itu, tidak ada penambahan, itu tidak ada sama sekali," tegasnya. (umi)