Sumber :
- Reuters
VIVAnews
- Supono, 45 tahun, warga Gencong, Jember, Jawa Timur, dibawa polisi ke ruang pemeriksaan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember. Supono ditangkap warga saat mencoba memperkosa MN, 16 tahun, anak tirinya. Saat kejadian itu, Raudatun, ibu korban sedang mengikuti pengajian.
MN mengaku baru satu minggu lalu ayah tirinya memperkosa dia saat ibunya tengah berbelanja ke pasar. Supono mengancam akan membunuhnya dan menceraikan ibunya jika menolak disetubuhi. MN pun tak bisa berbuat apa-apa.
Namun, pada Minggu malam, pelaku kembali berniat memperkosa korban. MN yang geram akhirnya melakukan perlawanan. Perlawanan MN ini didengar warga sekitar. Supono kemudian ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi.
"Pelaku sudah melakukan ini dua kali dan korban mengaku ada paksaan dari ayah tirinya ini," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Makung Isoto Jati.
Sementara itu, pelaku mengaku khilaf. Dia mengaku stres karena sudah lima tahun berumahtangga dengan ibu korban tak kunjung memiliki anak.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (umi)
Baca Juga :
Festival Suara Hadirkan Musisi Indonesia dan Internasional, Wujud Komitmen terhadap Seni dan Budaya
Baca Juga :
Israel Tambah Pasukan Militer Untuk Serang Rafah
"Pelaku sudah melakukan ini dua kali dan korban mengaku ada paksaan dari ayah tirinya ini," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Makung Isoto Jati.
Sementara itu, pelaku mengaku khilaf. Dia mengaku stres karena sudah lima tahun berumahtangga dengan ibu korban tak kunjung memiliki anak.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (umi)
Perbasi Terancam Diadukan ke Pengadilan Arbitrase Olahraga
Pengurus Pusat (PP) Perbasi diklaim menyalahi aturan. Induk organisasi basket tertinggi di Indonesia itu akan diadukan ke Court of Arbitration for Sport (CAS)
VIVA.co.id
18 Mei 2024
Baca Juga :