Sumber :
- antara/ Agus Bebeng
VIVAnews
- Wali Kota Bandung Dada Rosada diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap penanganan dana bantuan sosial di Pemkot Bandung, Jawa Barat, Senin 20 Mei 2013.
Saat tiba di gedung KPK, Dada pun diserbu dengan pertanyaan seputar penggeledahan rumah dinas dan kediaman pribadinya di Bandung, Jumar 17 Mei 2013. Ia membantah sengaja melarikan diri saat penyidik KPK menggeledah kediamannya.
"Tidak (menghilang), ada acara di tempat lain," kata Dada Rosada di Kantor KPK jelang menjalani pemeriksaan.
Dalam pemanggilan kali ini, Dada akan diperiksa untuk empat orang tersangka, yakni mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Plt Kadispenda Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana.
Seperti diketahui, Jumat pekan lalu penyidik KPK menggeledah rumah dinas dan kediaman pribadi Wali Kota Bandung Dada Rosada. Penggeledahan di rumah dinas selesai sekitar pukul 18.10 WIB. Dari rumah dinas Dada, KPK membawa empat buah kardus.
Baca Juga :
Bernuansa Suasana Pegunungan, Lifestyle Bistro Teras by Plataran Hadir di Summarecon Bogor
Dari tangan para tersangka, KPK menyita uang Rp150 juta yang diduga uang suap terkait putusan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pemkot Bandung. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dari tangan para tersangka, KPK menyita uang Rp150 juta yang diduga uang suap terkait putusan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pemkot Bandung. (adi)