Angelina Sondakh dan Luthfi Hasan Resmi Diberhentikan dari DPR

Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memberhentikan dua anggota yang terlibat korupsi. Mereka adalah Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dan mantan Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Mereka resmi diganti, Senin 20 Mei 2013.


Luthfi Hasan digantikan Budiyanto. Sementara Angelina Sondakh diganti Surya Kusumanegara.


"Semoga fokus dalam menjalankan tugas anggota dewan. Saudara saya harapkan memahami betul kode etik anggota DPR," kata Ketua DPR Marzuki Alie dalam sambutannya.
MJEE Pasok LIft dan Eskalator Buat Kantor Pemerintahan hingga Rusun ASN di IKN


Kritik Pemprov DKI Soal Penonaktifan NIK, Ahok: Jangan Merepotkan Orang
Selain Angie dan Luthfi, pimpinan DPR juga melantik dua orang lainya dari Fraksi PKS. Mereka adalah Achmad Rilyadi yang digantikan Wirianingsih, serta mantan Wakil Ketua DPR Anis Matta yang digantikan Asmin Amin.

Hakim MK Puji Semangat Kuasa Hukum Caleg Perindo, Bandingkan dengan Timnas U-23 Lawan Irak

Sedangkan dari fraksi Demokrat, pimpinan DPR juga mengganti Subagyo Partodihardjo dengan Natassya Tara, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) diganti Anwar Yunus, dan Sudewa diganti Ida Riyanti.


Luthfi Hasan Ishaaq terlibat dalam kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Kasus itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Hotel Le Meredian pada 29 Januari 2013 lalu.


Sementara itu, Angelina Sondakh telah divonis 4,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi proyek di Kementerian Pendidikan. Sedangkan anggota DPR lainnya yang ikut dilantik, karena berhenti atau pindah ke partai lain. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya