Muhammadiyah dan NU Dapat Pasal Istimewa di RUU Ormas

Demo Tolak RUU Kamnas dan RUU Ormas
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Terpopuler: Kisah Mualaf Gonzales, Persib Gagalkan Keunggulan Bali United
– Dewan Perwakilan Rakyat saat ini ngebut membahas Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) agar dapat segera disahkan. Hari ini, Selasa 21 Mei 2013, Panitia Khusus akan membahas draf terakhir RUU Ormas sebelum disepakati.

5 Makanan Tertua di Dunia Usianya Ribuan Tahun, Berani Coba?

“Semoga hari ini bisa diambil keputusan (disepakati) sebelum RUU Ormas dibawa ke rapat paripurna,” kata Ketua Pansus RUU Ormas, Malik Haramain.
Jokowi Bocorkan Kriteria Pansel Capim KPK


Untuk diketahui, RUU Ormas mengalami banyak penolakan dari kalangan masyarakat dan aktivis. Salah satu ormas besar, Muhammadiyah, juga menolak pengesahan RUU ini menjadi undang-undang. Namun, menurut Malik, kini semua poin perubahan yang dituntut Muhammadiyah sudah diakomodasi.

Bahkan, Malik melanjutkan, lebih dari 100 persen tuntutan perubahan terhadap poin tertentu sudah diakomodasi Pansus, misalnya ormas-ormas besar kini tak perlu mendaftar ulang lagi. “Kami beri pasal khusus yang mengistimewakan ormas besar dalam RUU Ormas. Kami juga tidak mempersulit orang yang ingin menyumbang untuk mereka,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Soal asas tunggal yang ditolak ormas-ormas juga sudah diubah oleh DPR. “Jadi, semua tuntutan dari ormas Muhammadiyah dan organisasi-organisasi besar seperti NU sudah kami ikuti. Nah, kalau kemudian masih ada opini tentang adanya kemungkinan represi dalam RUU ini, saya enggak paham. Tunjukkan pada kami, pasal dan klausul mana yang dirasa memberatkan,” ujar Malik.

Setelah melakukan perubahan atas beberapa pasal dalam RUU Ormas, DPR akan kembali melakukan sosialisasi di Aceh dan Nusa Tenggara Timur, sebab dinamika organisasi di dua daerah itu cukup tinggi.

Malik mengatakan, RUU Ormas ini mutlak diperlukan, karena saat ini tidak ada peraturan mengikat bagi ormas di Indonesia. “Kami tidak punya UU yang mengatur soal perkumpulan, kecuali staknat yang cuma enam halaman dan itu sudah tua sekali. Staknat itu sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU), tapi lebih pada pengakuan dari pemerintah Hindia Belanda,” kata dia. (art)
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto

Respons Ketua DPRD Jambi soal Jembatan Ditabrak Tongkang Batu Bara

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta kepada pihak kapal tongkang untuk bertanggungjawab atas kejadian tertabraknya tiang penyangga jembatan Aurduri 1 oleh kapa

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024