Sumber :
- VIVAnews/Syahrul Ansyari
VIVAnews -
Partai Serikat Rakyat Independen, Senin 3 Juni 2013, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka mempersoalkan kewenangan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Partai SRI tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2014. Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional, Damianus Taufan. Adapun sejumlah pasal yang diuji yakni Pasal 8 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 UU Pemilu Legislatif.
Baca Juga :
Berbulan-bulan Banjir Tak Kunjung Surut, Daerah di Bulak Barat Depok Ini Bak Kampung Mati
"Karena hal tersebut di atas, maka sejak disahkan menjadi badan hukum oleh Menkum HAM, secara otomatis partai politik telah mempunyai kedudukan sebagai peserta Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945," ujarnya.
Damianus menilai pemberian wewenang penetapan peserta Pemilu kepada KPU sesungguhnya telah merebut kedaulatan dari tangan rakyat. Seharusnya KPU hanya berwenang pada tataran yang sifatnya teknis administratif semata. Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kami juga meminta MK menyatakan partai-partai politik yang telah mempunyai kedudukan sebagai badan hukum dan telah mendaftarkan diri di KPU menjadi peserta Pemilu 2014 secara otomatis menjadi partai politik peserta Pemilu 2014," ungkap dia. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Damianus menilai pemberian wewenang penetapan peserta Pemilu kepada KPU sesungguhnya telah merebut kedaulatan dari tangan rakyat. Seharusnya KPU hanya berwenang pada tataran yang sifatnya teknis administratif semata. Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.