Sumber :
- VIVAnews/Syahrul Ansyari
VIVAnews -
Partai Serikat Rakyat Independen, Senin 3 Juni 2013, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka mempersoalkan kewenangan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Partai SRI tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2014. Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional, Damianus Taufan. Adapun sejumlah pasal yang diuji yakni Pasal 8 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 UU Pemilu Legislatif.
"Diberlakukannya Pasal 8 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 UU Pemilu Legislatif telah menimbulkan problematika konstitusional yang sangat mendasar dan telah menempatkan KPU lebih tinggi dari UUD 1945," kata Damianus di Gedung MK, Jakarta.
Menurut pemohon, sebelum disahkan menjadi badan hukum, Partai SRI sesungguhnya telah menempuh proses verifikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa partai politik harus mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM untuk ditetapkan menjadi badan hukum.
"Karena hal tersebut di atas, maka sejak disahkan menjadi badan hukum oleh Menkum HAM, secara otomatis partai politik telah mempunyai kedudukan sebagai peserta Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945," ujarnya.
Baca Juga :
Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL
Kandungan Utama Rumput Laut, Kaya Antioksidan
Kandungan utama rumput laut adalah karbohidrat, protein, dan lemak. Selain itu, nutrisi yang tinggi serta kaya antioksidan membuatnya bisa dimanfaatkan berbagai industri.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :