Sumber :
- ANTARA/Fachrozi Amri
VIVAnews -
Gubernur Riau M Rusli Zainal kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 7 Juni 2013. Rusli datang untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka atas dua perkara.
Rusli yang mengenakan kemeja batik warna coklat, tiba di gedung KPK pukul 09.00 WIB. Dia didampingi oleh stafnya, empat laki-laki dan satu perempuan.
Rusli disangkakan dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Sebagai Gubernur Riau, ia diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (umi)
Halaman Selanjutnya
Rusli disangkakan dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Sebagai Gubernur Riau, ia diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.