Sumber :
- ANTARA/Fachrozi Amri
VIVAnews -
Gubernur Riau M Rusli Zainal kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 7 Juni 2013. Rusli datang untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka atas dua perkara.
Rusli yang mengenakan kemeja batik warna coklat, tiba di gedung KPK pukul 09.00 WIB. Dia didampingi oleh stafnya, empat laki-laki dan satu perempuan.
Orang nomor satu di Provinsi Riau itu mengaku datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan kedua," kata Rusli di kantor KPK.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat 8 Februari 2013. Ia dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
Rusli disangkakan dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Sebagai Gubernur Riau, ia diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Brigjen Mukti Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Sudah Kehabisan Modal
Total 62 orang ditetapkan sebagai tersangka perihal kasus narkoba yang berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :