VIVAnews - Pada tahun 2010 mendatang, semua bangunan wajib memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan yang memenuhi persyaratan. Denda terberat bagi pelanggar berupa pembongkaran bangunan.
Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Joessair Lubis mengatakan, sertifikasi yang berlaku pada 2010 mewajibkan semua bangunan memiliki sertifikat yang menjamin keamanan dan kelaikan. Pemberlakuan sertifikat laik fungsi akan diberlakukan untuk pembangunan bangunan baru.
"Perpanjangan sertifikat berlaku lima tahun untuk bangunan umum dan untuk bangunan khusus selama 20 tahun," katanya pada temu wartawan di Departemen PU di Jakarta, Kamis 19 Maret 2009.
Bangunan khusus yang dimaksudkan di antaranya bangunan rumah sakit dan tempat ibadah. Pada kejadian tertentu, Joessair menyontohkan, penerima SLF yang tidak ber IMB akan mendapat pemutihan. "Kalau pemilik yang mengubah peruntukan bangunan berdasarkan penelitian tim ahli laik memperoleh SLF, namun tidak memiliki IMB secara tidak langsung sudah tidak memerlukan IMB lagi," katanya. Namun kewajiban memiliki sertifikat, kata Joessair, tidak berlaku untuk kepemilikan rumah sederhana sehat.
Setelah pemberlakuan sertifikat yang didukung pembuatan perda di Kota/Kabupaten, bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki sertifikat memperoleh sanksi. "Yang teringan administratif dan terberat berupa pembongkaran," katanya.
Hingga kini, untuk mendukung upaya pemberlakuan SLF, dari 480 kota dan kabupaten 19 kota dan kabupaten sudah memiliki perda bangunan dan 16 lainnya sedang dalam proses.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Borussia Dortmund membuat semua orang tidak percaya. Mereka jadi tim pertama yang memastikan langkah ke final Liga Champions usai mengalahkan Paris Saint-Germain
Sebuah dokumen terbaru dari Apple yang ditemukan oleh BGR justru menunjukkan bahwa kebiasaan ini tidak memberikan manfaat, bahkan berpotensi merugikan kesehatan baterai.
Google Photos adalah layanan penyimpanan dan berbagi foto dan video yang disediakan oleh Google. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan foto dan video
iPhone 13 Masih Menjadi Incaran Pecinta iPhone, Simak Kelebihan dan Kekurangannya iPhone 13
Gadget
1 jam lalu
iPhone 13 adalah salah satu ponsel pintar terbaru dari Apple yang dirilis pada tahun 2021. Ini adalah penerus dari iPhone 12 dan hadir dengan beberapa peningkatan
Selengkapnya
Isu Terkini