Masih Kontroversi, UU Ormas Disahkan Hari Ini

Rapat Paripurna ke-11
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, hari ini, Selasa 25 Juni 2013. Padahal, masih banyak aktivis dan ormas yang menolak substansi RUU ini.

RUU ini dinilai represif terhadap ormas atau warga masyarakat yang ingin membentuk organisasi. Namun, berdasarkan rapat Panitia Khusus, sebagian besar fraksi menyetujui RUU ini untuk disahkan dalam rapat paripurna.

"Dari sembilan fraksi, delapan di antarannya mendukung untuk dilanjutkan. Artinya, secara substansi sudah clear semua," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain.

Anang Dihujat Lantaran Tanya Kapan Ghea Nikah, Aurel: Kalau Gak Suka, Gak Usah Nonton

Satu fraksi yang belum menyetujui adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Malik menyadari masih banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas yang belum setuju RUU ini disahkan. Namun sebenarnya, kata Malik, pasal-pasal yang dianggap represif sudah dihilangkan.

"Azasnya juga sudah kami ubah. Kalau kesimpulan teman-teman (ormas) RUU Ormas ini represif, saya kira ini sudah lentur," kata dia.

RUU ini mendapat reaksi negatif dari sejumlah ormas dan lembaga swadaya masyarakat, di antaranya, Kontras, LBHI, LBH Jakarta, Imparsial, bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ormas besar seperti Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah tak ketinggalan juga ikut menyampaikan kritik mereka. (kd)

Ketua Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono.

Sudaryono dan Hendi Bersaing Ketat dalam Survei LKPI untuk Pilgub Jateng

Ketua Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono dan Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi bakal bersaing ketat dari hasil survei bursa Pilkada Jateng 2024 yang diselenggarakan LKPI.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024