Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews -
Ketua PP Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Lukman Hakiem menegaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) harus dihentikan. Menurutnya, RUU ini merupakan bentuk kedangkalan pikir DPR dan Pemerintah.
"DPR dan Pemerintah cenderung berpikir enteng-entengan saja," kata Lukman dalam pesan singkat kepada
VIVAnews.
Dia menegaskan, Pemerintah dan DPR harus paham bahwa menurut Pasal 28 UUD 1945, kebebasan berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetapkan, bukan diatur dengan UU. Artinya, tambah Lukman, tugas Pemerintah dan DPR melalui UU adalah menetapkan hak-hak warga di atas. "Dan melindungi dari segala kemungkinan yang dapat mengurangi keberadaan hak-hak tersebut," jelasnya.
RUU Ormas pun bisa jadi pertanda bahwa Pemerintah dan DPR tidak mampu membedakan ormas dengan perkumpulan semacam yayasan dan lembaga swadaya masyarakat. Dua bentuk perkumpulan ini biasanya dipayungi oleh badan hukum yayasan.
Lebih parah lagi, ujarnya, Pemerintah dan DPR tidak mampu membedakan ormas dengan organisasi preman. "Atau organisasi kriminal," kata dia.
Oleh karena itu, pendiri Partai Persatuan Pembangunan itu menilai RUU Ormas tak hanya ditunda, namun lebih jauh harus dihentikan. Bersamaan dengan penghentian RUU Ormas, Parmusi juga meminta agar UU Nomor 8/1985 tentang Ormas tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, DPR menunda pengesahan RUU Ormas melalui Rapat Paripurna, Selasa 25 Juni 2013. Hasil lobi selama dua jam yang dilakukan oleh pimpinan fraksi tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Baca Juga :
Kubur Rekor Korsel ke Olimpiade, STY Minta Maaf: Mimpi Saya Bawa Indonesia ke Piala Dunia
Jumlah Rumah Rusak Akibat Gempa Garut Bertambah Jadi 110
Wilayah Kabupaten Garut yang dilanda gempa 6,2 SR pada Sabtu malam, 27 April 2024 mengalami kerugian materil yang terus bertambah.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :