Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews -
Ketua PP Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Lukman Hakiem menegaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) harus dihentikan. Menurutnya, RUU ini merupakan bentuk kedangkalan pikir DPR dan Pemerintah.
"DPR dan Pemerintah cenderung berpikir enteng-entengan saja," kata Lukman dalam pesan singkat kepada
VIVAnews.
Baca Juga :
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Baca Juga :
Wow, Harga Satu Pemain Uzbekistan Ini Lebih Tinggi dari Seluruh Pemain Timnas Indonesia U-23
Lebih parah lagi, ujarnya, Pemerintah dan DPR tidak mampu membedakan ormas dengan organisasi preman. "Atau organisasi kriminal," kata dia.
Oleh karena itu, pendiri Partai Persatuan Pembangunan itu menilai RUU Ormas tak hanya ditunda, namun lebih jauh harus dihentikan. Bersamaan dengan penghentian RUU Ormas, Parmusi juga meminta agar UU Nomor 8/1985 tentang Ormas tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, DPR menunda pengesahan RUU Ormas melalui Rapat Paripurna, Selasa 25 Juni 2013. Hasil lobi selama dua jam yang dilakukan oleh pimpinan fraksi tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Dalam sidang Paripurna tersebut, rupanya ada dua fraksi yang berbalik arah. Gerindra dan Hanura yang awalnya menyetujui agar RUU Ormas ini segera disahkan, tiba-tiba menginginkan pengesahan RUU ini ditunda. Sementara fraksi PAN sudah sejak awal menolak disahkannya RUU ini. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lebih parah lagi, ujarnya, Pemerintah dan DPR tidak mampu membedakan ormas dengan organisasi preman. "Atau organisasi kriminal," kata dia.