Briptu Rani Kembali Jalani Sidang Kode Etik

Briptu Rani
Sumber :
VIVAnews
- Polwan cantik, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, kembali menjalani Sidang Kode Etik Provesi dan Pengamanan (KEPP) di Gedung Bidang Propam Polda Jawa Timur, Jumat 29 Juni 2013.


Kali ini, Briptu Rani dihadirkan sebagai terperiksa terkait sejumlah pelanggaran menyangkut kode etik sebagai polisi. Diantaranya, mangkir atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan, dan beberapa kali mengabaikan panggilan pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim.


Hingga saat ini sidang kode etik Briptu Rani masih berlangsung tertutup.
Momen Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di Halal Bihalal IKA UII


Nobar Piala Asia U-23 Diwarnai Aksi Lempar Botol di Tangerang, Kapolres Turun Tangan
Sidang dengan terperiksa Briptu Rani ini menjadi agenda penting bagi media dan dinantikan banyak wartawan, mereka pun rela menunggu hasil sidang untuk diumumkan.

Tiga BUMN Ini Kolaborasi Perluas Layanan Pengujian Berstandar Internasional

"Tunggu saja, sidang masih berlangsung," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, AKBP Awi Setiyono.


Sebelumnya, Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatannya terkait kasus pelecehan yang menimpa bawahan wanitanya, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini.


Keputusan ini diambil dalam sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan (KEPP) Kepolisian Daerah Jawa Timur yang digelar Rabu malam, 26 Juni 2013.


Hasil sidang menyatakan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang kategorinya tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan, dan mendapat sanksi mutasi bersifat demosi. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya