Pengacara: Kasus Luthfi Hasan Dipolitisasi

Sidang perdana Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVAnews -
Sindikat Pemalsu Buku Nikah hingga Ijazah Palsu Ditangkap, Cara Buatnya Cuma Kirim Foto
Pengacara menilai mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diperlakukan diskriminatif dan tidak adil dalam kasus suap penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dalam eksepsi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 1 Juli 2013, Luthfi Hasan menyampaikan keberatannya.

UKT Batal Naik, USU Tunggu Petunjuk Teknis dari Kemendikbudristek

"Klien kami diperlakukan berbeda. Driskiminatif dan adanya upaya politisasi. Setelah penangkapan, proses untuk menjadi terdakwa sangat cepat," kata Zainuddin Paru, pengacara Luthfi dalam sidang lanjutan dugaan suap tersebut.
Indonesia Rayu China Investasi AI


Zainuddin lantas membandingkan penanganan kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di Hambalang, Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka Anas dan kolega separtai lainnya, Andi Mallarangeng. "Dari sini nampak adanya upaya diskriminasi. KPK tidak tegas terhadap mereka," katanya.

Selain itu, imbuhnya, KPK selalu mengaitkan kasus yang menjerat kliennya dengan wanita cantik. Pengacara menilai, ini sebagai upaya KPK mencari popularitas. "Para wanita ini tidak ada hubungan langsung dengan kasus korupsi," katanya.

Sebelumnya, Luthfi didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 1,3 miliar melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah. Uang ini bagian dari total fee Rp 40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.

Uang Rp 1,3 miliar ini diberikan Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy. Selain dugaan suap, Luthfi juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Sebelum tim Pengacara membacakan eksepsi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menanyakan kesehatan Luthfi. "Dalam keadaan sehat, Yang Mulia," katanya. Sidang ini sempat ditunda dari pukul 09.00 WIB menjadi 13.00 WIB. Sebabnya, majelis hakim sedang berada di Komisi Yudisial. (eh)
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat Bimtek Anggota DPRD se-Banten-DKI Jakarta

Soroti RUU Penyiaran, Mardani PKS: Harusnya Media Diberi Kebebasan

Mardani Ali Sera mengatakan media seharusnya diberikan kebebasan dalamĀ  mengembangkan jurnalisme investigatif. Bukan justru dilarang seperti di draft revisi UU Penyiaran.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024