Sumber :
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews -
Mahkamah Agung mencabut Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. MA menilai, Keppres bernomor 3 tahun 1997 itu tidak bisa menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, menjelaskan gugatan yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) ini diketok palu pada 18 Juni lalu. Adapun majelis hakimnya adalah Yulius, Supandi, dan Hary Djatmiko.
Baca Juga :
Terpopuler: Tukang Parkir Naik Haji, Jasad Dalam Koper di Bali hingga Mahasiswa STIP Tewas
Keppres Nomor 3 Tahun 1997 itu tidak secara ekplisit menyebut istilah miras atau minuman keras. Keppres hanya mengatur bahwa minuman mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi, dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. (ren)
Halaman Selanjutnya