DPR Akan Sahkan RUU Keantariksaan

Satelit Palapa
Sumber :
  • tender-indonesia.com
VIVAnews
RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keantariksaan dalam sidang paripurna hari ini, Selasa 9 Juli 2013. RUU itu telah dibahas dan disepakati oleh Komisi VII DPR Bidang Energi.

Nathan Tjoe-A-On Paling Dipuji Netizen, Marselino Ferdinan Jadi Sasaran Kritik

Menurut Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana, UU Keantariksaan diperlukan mengingat Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Diatur di dalamnya tentang penggunaan satelit.
Terpopuler: Jogja Fashion Week 2024 Kembali Digelar hingga Fakta Vaksin AstraZeneca Bikin Geger


"Itu untuk melindungi rakyat dan bermanfaat untuk kemaslahatan kita," kata Sutan di Gedung DPR.


Menurut Sutan, pengaturan satelit penting karena saat ini masyarakat sudah banyak yang menggunakan handphone dan televisi. "Orang nanti pakai satelit tidak bisa sembarangan, harus izin negara dulu," ujar dia.


Kemudian, kata dia, jika ada pesawat lain yang melintas di wilayah Indonesia, tanpa izin, maka ada sanksinya.


Selain itu, jika ada seseorang yang membuat roket dan menimpa orang lainĀ  juga diatur. "Orang yang membuat itu juga kena sanksi," kata dia.


Untuk itu, dalam membuat Undang-Undang ini, Komisi VII berkunjung ke Brazil, untuk melihat bagaimana mereka mengatur keantariksaan mereka.


"Ketika saya di Brazil, saya tanya bagaimana mereka mengatur informasi dan akses lain-lain. Mereka bilang jangankan wartawan, rakyat umum aja bisa ambil informasi gratis. Intinya, melindungi masyarakat juga," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya