Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Ketua Komisi XI DPR, Izendrik Emir Moeis, menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2013. Emir ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada 2004.
Mengenakan kemeja putih, dan celana hitam, Emir tiba di Gedung KPK pukul 10.25 WIB. Tidak banyak komentar yang ke luar dari mulut politisi PDI Perjuangan ini mengenai pemeriksaan perdananya. "Masuk dulu ya," kata Emir sambil masuk ke dalam Gedung KPK.
Baca Juga :
BIN Komitmen Perkuat Pertahanan dan Keamanan IKN
Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata dan rumah ZP di Jagakarsa.
"Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama IEM selaku anggota DPR periode 1999-2004, 2004-2009," kata Bambang. (umi)
Halaman Selanjutnya
"Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama IEM selaku anggota DPR periode 1999-2004, 2004-2009," kata Bambang. (umi)