Pengunggah Video Teroris Terancam Pidana

Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Minggu 14 Juli 2013, menyatakan bahwa polisi terus memburu penggunggah video teroris, Santoso, di situs internet Youtube.

Bila tertangkap, si pelaku dapat dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana terorisme.

"Bisa kena Undang-undang  ITE, UU Terorisme juga bisa. Karena melakukan upaya, ajakan, seruan, terhadap orang lain untuk melakukan aksi perlawanan dengan cara-cara kekerasan dan senjata api sebagaimana yang ditampilkan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta.

Tim Cyber Crime Polri, Boy menambahkan, masih menelusuri dan melakukan langkah-langkah penyelidikan. Tim ini memeriksa digital forensik dari video itu untuk mengetahui keaslian gambar.

"Lalu mencari siapa tokoh di gambar itu serta pengunggahnya. Pengunggahnya ini sangat penting karena dia pihak yang produksi," kata Boy.

Video itu, Boy melanjutkan, secara jelas sudah menimbulkan keresahan. Apa yang ditayangkan pun menurutnya merupakan pelanggaran hukum.

"Tentunya dengan menguasai senjata seperti yang dipertontonkan, termasuk kata-kata prvokasi, itu merupakan hal tidak dibenarkan," kata Boy.

Boy yang merupakan mantan Kapoltabes Padang itu memastikan bahwa video itu sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) demi pencegahan, agar dampak buruk akibat tayangannya tidak terjadi.

"Kami koordinasi dengan Kominfo yang bekerjasama dengan provider untuk blokir," kata Boy.

Gelar Fan Sign Perdana di Jakarta, Member Day6 Kagum dengan Penggemar Gegara Hal Ini
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Pangkogabwilhan) Letjen TNI Richard Tampubolon.

Korban Penembakan OPM Dievakuasi dari Homeyo ke Timika

Panglima Kogabwilhan III mengatakan tim gabungan TNI/Polri telah mengevakuasi jenazah korban penembakan OPM di Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, ke Timika, Kabupaten Mimika.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024